Kamis, 9 Sep 2010  
 
 
 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

 
 
 
   
 
   
   
 
.:: Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Pusat Data PERSI dan Sekretariat PERSI Pusat libur mulai Hari Rabu tanggal 8 September 2010 sampai dengan Rabu tanggal 15 September 2010, masuk pada Hari Kamis tanggal 16 September 2010, Segenap Pengurus Pusat Data PERSI dan PERSI Pusat mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, Minal Aidzin wal Faidzin - Mohon Maaf Lahir dan Batin ::.
 
Pemerintah Tetapkan Harga Eceraan Tertinggi 453 Obat Generik
Senin, 8 Feb 2010 17:07:00

Pdpersi, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan keputusan penetapan harga obat generik tertinggi, yang meliputi 453 item. Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi (PBF), dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010m tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik.

”Namun, untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan atau PBF, dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III, dan 20% untuk Regional IV,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian KesehatanTritarayati dalam siaran persnya, Senin.

Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan salah satu yang harus diimplementasikan karena program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat empat program, di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). ”Salah satu rencana aksinya adalah penetapan HET Obat Generik,” ucap dia.

Dia menyebutkan apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, yang melayani penyerahan obat generik, harus menggunakan harga eceran tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi, dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan ini, katanya, yang dimaksud dengan HNA + PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau PBF kepada pemerintah, RS, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Sedangkan HET, adalah harga jual apotek, RS dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.

Untuk Regionalisasi I, ujarnya, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Sementara Regional II meliputi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.

Regional III meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, sedangkan Regional IV meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Tritarayati mengatakan dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik, dicabut dan tidak berlaku lagi.

Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet) 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak, harga HNA + PPN sebesar Rp33.000, sedangkan harga HET adalah Rp41.250.

Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp30.530, HET-nya Rp38.163.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Anthony Ch Sunarjo menyatakan, pihaknya mendukung penetapan HET obat generik yang baru saja diputuskan pemerintah.

”GP Farmasi bahkan memberi apresiasi kepada pemerintah yang ternyata mendengar dan memahami usulan dan masukan dari industri farmasi,” ujar Anthony. (izn)
 
 
Cakrawala Lainnya :
Pengukuhan Sekretaris Jenderal PP. PERSI
Laboratorium Kesehatan Makin Dibutuhkan Dalam Penegakan Diagnosis
Asyik! Klinik Jamu Kini Hadir di 12 RS
Tubuh Sehat dengan Diet Makanan Berkarbohidrat Rendah
Pengembangan Alkes Lokal Minim Dukungan
 
Lihat Arsip Cakrawala
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
 
Comparative Sudy & Umroh Plus - Health Financing And Hospital Finance
Workshop Metode Baru : Perencanaan SDM Rumah Sakit - Gelombang 3
Pelatihan Perawatan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit
Seminar Nasional X PERSI - Seminar Tahunan IV Patient Safety - Hospital Expo XXIII Tahun 2010
Workshop Di Alam Asri - Keselamatan Pasien Dan Manajemen Risiko Klinis - PERSI - KKPRS - KARS & IMRK
 
 
Kandungan
(dr. Ferry A. Firdaus Mansoer, MM, SpOG.)
Anak
(dr. Rudi Hartono, SpA)
Andrologi
Prof. DR. dr. H. Nukman Moeloek. SpAnd
 
 
  Login
  Berita PERSI
  Teknologi Informasi & Keselamatan Pasien
 
  Berita RS
  RS Lansia Akan Berdiri di Sleman
 
  Manajemen RS
  Waspadai Penggunaan Sarana & Prasarana RS Sebelum Bermasalah Dan Membahayakan
 
  Artikel Gizi Klinis
  KANDUNGAN ENERGI DAN MINERAL PISANG YANG DAHSYAT
 
  Kehumasan RS
  Pasien Harus Tahu Hak-haknya
 
  Artikel IT
  Apa itu Cookies ?
 
 
 
 
 
 
Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi tulisan ini dalam bentuk media apapun tanpa izin tertulis dari pdpersi.co.id


Copyright 2003  PDPERSI.CO.ID

PUSAT DATA & INFORMASI - PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA
Alamat: Komplek Sentra Bisnis Artha Gading
Jl. Boulevard Artha Gading Blok A-7A No. 28
Kelapa Gading Jakarta Utara
Telp. 021-45845223, 45845291, 45845303, 45845304   Fax. 021-45845291


BEST VIEWS 1024 x 768 Pix RESOLUTION