Jumat, 3 Sep 2010  
 
 
 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

 
 
 
   
 
   
   
 
.:: Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Pusat Data PERSI dan Sekretariat PERSI Pusat libur mulai Hari Rabu tanggal 8 September 2010 sampai dengan Rabu tanggal 15 September 2010, masuk pada Hari Kamis tanggal 16 September 2010, Segenap Pengurus Pusat Data PERSI dan PERSI Pusat mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, Minal Aidzin wal Faidzin - Mohon Maaf Lahir dan Batin ::.
 
Pasien Punya Hak dan Kewajiban, Dokter Juga ?
Rabu, 19 Jul 2006 15:28:13

Pdpersi, Jakarta - Pasien Punya Hak dan Kewajiban, Dokter Juga ?

Tanya :

Saya sering mendengar tentang hak pasien antara lain hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang tidakan medis yang akan dilakukan yang berkaitan dengan penyakitnya, dapatkah diberikan penjelasan tentang apa saja hak pasien yang lain dan apa pula kewajiban pasien. Apakah berkeberatan kami kalau kami ingin tahu apa hak dan kewajiban dokter. Atas dijawabnya pertnyaan ini saya ucapkan banyak terimakasih.
Ny. Irawati
Yogyakarta

Jawab :

Ibu Ira, terimakasih atas pertanyaannya dan pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh pasien dan tentunya pula harus diketahui oleh pasien agar pasien dapat memanfaatkan haknya secara maksimal. Ada beberapa hak dan kewajiban pasien yang tercantum dalam UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hak-Kewajiban Pasien. Pada Bab VII Penyelenggaraan Praktik Kedokteran pada bagian ketiga (Pemberian Pelayanan) Paragraf 7 tentang hak dan kewajiban pasien tertulis sebagai berikut :

Pasal 52

Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak :
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3) meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis

Penjelasan Pasal di atas :
Yang dimaksud dengan penjelasan secera lengakap dan rinci tentang tindakan berupa sekurang-kurangnya mencakup (Pasal 45 ayat 3) diagnosis dan tata cata tindakan medis tujuan tindakan medis yang dilakukan alternative tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, pasien punya hak untuk meminta pendapat dokter lain tentang penyakitnya atau tindakan yang akan dilakukan (second opinion) dapat dokter yang bersangkutan merujuk ke dokter lain untuk meminta pendapat tadi, atau pasien sendiri yang sudah mempunyai nama dokter lain untuk meminta second opinion tadi.

Kadang-kadang pasien bertanya-tanya mengapa harus melakukan serangkaian pemeriksaan, apakah ini perlu atau tidak perlu, hak pasien untuk menanyakan hal ini sebab hak pasien untuk medapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak berlebihan.

Bila pasien menolak satu tindakan medis ini merupakan hak pasien. Sebaikya sebelum menolak pasien menanyakan terlebih dahulu secara rinci dan setelah mendapatkan penjelasan, baru memutuskan hal tersebut atau bila masih belum puas dapat menggunakan second opinion untuk meminta pendapat dokter lain.

Isi rekaman medis adalah hak pasien dan pasien tersebut berhak meminta isi rekaman medis. Misalnya untuk tujuan berobat keluar negri atau bemaksud pindah berobat ke dokterlain tentunya dokter yang merawat wajib memberikan keterangan tersebut atau resume pemerikasaan serta pengobatan dari pasien tadi.

Pasal 53

Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban : Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan diterima

Penjelasan Pasal diatas : Kewajiban pasienadalah sebagai berikut (babVIII penyelenggaraan kedokteran pada bagian ke3 paragraf 7 Pasal 53) Informasi yang lengkap dan jujur sangat penting dalam menegakkan diagnosa, pengobatan dan dalam rangka menegakkan prognosis satu penyakit.

Memberikan imbalan jasa merupakan kewajiban pasien yang harus dipenuhi setiap pasien yang menerima pelayanan kesehatan.

Mengenai Hak-Kewajiban Dokter akan kami sampikan pada kesempatan berikutnya. Semoga penjelasan tadi memuaskan ibu.

Dr. Robert Imam Sutedja Kompartemen Umum & Humas PERSI, Ketua Paguyuban Humas RS se-DKI Jakarta, Mantan Wakil Ketua Komite Medik RS Sumber Waras
'Na
 
 
Tanya Jawab Pelayanan RS Lainnya :
Bertambah Parah Setelah Operasi
Tingginya biaya berobat
Tulisan Resep
Hak Milik Pasien
Ingin Mengajukan Keringanan Biaya
 
Lihat Arsip Tanya Jawab Pelayanan RS
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
 
Comparative Sudy & Umroh Plus - Health Financing And Hospital Finance
Workshop Metode Baru : Perencanaan SDM Rumah Sakit - Gelombang 3
Pelatihan Perawatan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit
Seminar Nasional X PERSI - Seminar Tahunan IV Patient Safety - Hospital Expo XXIII Tahun 2010
Workshop Di Alam Asri - Keselamatan Pasien Dan Manajemen Risiko Klinis - PERSI - KKPRS - KARS & IMRK
 
 
Kandungan
(dr. Ferry A. Firdaus Mansoer, MM, SpOG.)
Anak
(dr. Rudi Hartono, SpA)
Andrologi
Prof. DR. dr. H. Nukman Moeloek. SpAnd
 
 
  Login
  Berita PERSI
  Teknologi Informasi & Keselamatan Pasien
 
  Berita RS
  RS Lansia Akan Berdiri di Sleman
 
  Manajemen RS
  Waspadai Penggunaan Sarana & Prasarana RS Sebelum Bermasalah Dan Membahayakan
 
  Artikel Gizi Klinis
  KANDUNGAN ENERGI DAN MINERAL PISANG YANG DAHSYAT
 
  Kehumasan RS
  Pasien Harus Tahu Hak-haknya
 
  Artikel IT
  Apa itu Cookies ?
 
 
 
 
 
 
Tidak diperkenankan mereproduksi seluruh maupun sebagian isi tulisan ini dalam bentuk media apapun tanpa izin tertulis dari pdpersi.co.id


Copyright © 2003  PDPERSI.CO.ID

PUSAT DATA & INFORMASI - PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA
Alamat: Komplek Sentra Bisnis Artha Gading
Jl. Boulevard Artha Gading Blok A-7A No. 28
Kelapa Gading Jakarta Utara
Telp. 021-45845223, 45845291, 45845303, 45845304   Fax. 021-45845291


BEST VIEWS 1024 x 768 Pix RESOLUTION