|
|
 |
|
|
 |
| |
Pasien Punya Hak dan Kewajiban, Dokter Juga ?
Rabu, 19 Jul 2006 15:28:13
Pdpersi, Jakarta - Pasien Punya Hak dan Kewajiban, Dokter Juga ?
Tanya :
Saya sering mendengar tentang hak pasien antara lain hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang tidakan medis yang akan dilakukan yang berkaitan dengan penyakitnya, dapatkah diberikan penjelasan tentang apa saja hak pasien yang lain dan apa pula kewajiban pasien. Apakah berkeberatan kami kalau kami ingin tahu apa hak dan kewajiban dokter. Atas dijawabnya pertnyaan ini saya ucapkan banyak terimakasih.
Ny. Irawati
Yogyakarta
Jawab :
Ibu Ira, terimakasih atas pertanyaannya dan pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh pasien dan tentunya pula harus diketahui oleh pasien agar pasien dapat memanfaatkan haknya secara maksimal. Ada beberapa hak dan kewajiban pasien yang tercantum dalam UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hak-Kewajiban Pasien. Pada Bab VII Penyelenggaraan Praktik Kedokteran pada bagian ketiga (Pemberian Pelayanan) Paragraf 7 tentang hak dan kewajiban pasien tertulis sebagai berikut :
Pasal 52
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak :
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3) meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis
Penjelasan Pasal di atas :
Yang dimaksud dengan penjelasan secera lengakap dan rinci tentang tindakan berupa sekurang-kurangnya mencakup (Pasal 45 ayat 3) diagnosis dan tata cata tindakan medis tujuan tindakan medis yang dilakukan alternative tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, pasien punya hak untuk meminta pendapat dokter lain tentang penyakitnya atau tindakan yang akan dilakukan (second opinion) dapat dokter yang bersangkutan merujuk ke dokter lain untuk meminta pendapat tadi, atau pasien sendiri yang sudah mempunyai nama dokter lain untuk meminta second opinion tadi.
Kadang-kadang pasien bertanya-tanya mengapa harus melakukan serangkaian pemeriksaan, apakah ini perlu atau tidak perlu, hak pasien untuk menanyakan hal ini sebab hak pasien untuk medapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak berlebihan.
Bila pasien menolak satu tindakan medis ini merupakan hak pasien. Sebaikya sebelum menolak pasien menanyakan terlebih dahulu secara rinci dan setelah mendapatkan penjelasan, baru memutuskan hal tersebut atau bila masih belum puas dapat menggunakan second opinion untuk meminta pendapat dokter lain.
Isi rekaman medis adalah hak pasien dan pasien tersebut berhak meminta isi rekaman medis. Misalnya untuk tujuan berobat keluar negri atau bemaksud pindah berobat ke dokterlain tentunya dokter yang merawat wajib memberikan keterangan tersebut atau resume pemerikasaan serta pengobatan dari pasien tadi.
Pasal 53
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan diterima
Penjelasan Pasal diatas :
Kewajiban pasienadalah sebagai berikut (babVIII penyelenggaraan kedokteran pada bagian ke3 paragraf 7 Pasal 53)
Informasi yang lengkap dan jujur sangat penting dalam menegakkan diagnosa, pengobatan dan dalam rangka menegakkan prognosis satu penyakit.
Memberikan imbalan jasa merupakan kewajiban pasien yang harus dipenuhi setiap pasien yang menerima pelayanan kesehatan.
Mengenai Hak-Kewajiban Dokter akan kami sampikan pada kesempatan berikutnya. Semoga penjelasan tadi memuaskan ibu.
Dr. Robert Imam Sutedja Kompartemen Umum & Humas PERSI, Ketua Paguyuban Humas RS se-DKI Jakarta, Mantan Wakil Ketua Komite Medik RS Sumber Waras
'Na |
|
|
|
 |
|
| |
 |
| |
|
 |
| |
 |
| |
(dr. Ferry A. Firdaus Mansoer, MM, SpOG.) |
(dr. Rudi Hartono, SpA) |
Prof. DR. dr. H. Nukman Moeloek. SpAnd |
|
 |
| |
 |
| |
|
 |
|
|
 |
|